Senin, 17 Oktober 2022

Pengawasan Camat terhadap Permendagri nomor 73 tahun 2020 Tentang Pengawasan pengelolaan keuangan desa

 

(1) Camat melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  4  ayat  (2)  dan  Pasal  5  huruf b, terhadap Pengelolaan Keuangan  Desa  dan  pendayagunaan  aset Desa       sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan.


pasal 4 ayat (2) Pengawasan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) dilaksanakan         oleh   APIP   daerah   kabupaten/kota   dan camat.

Pasal  5  huruf b. pengawasan oleh camat;

  

(2) Pengawasan      Pengelolaan      Keuangan      Desa      dan pendayagunaan  aset Desa  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk:

a.   evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APB Desa;

b.  evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desadan

                                                             c.   evaluasi  dokumen  laporan  pertanggungjawaban  APB Desa.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan terhadap                  kesesuaian   dokumen   dengan   norma   dan prosedur Pengelolaan Keuangan Desa.

(4) Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada APIP daerah kabupaten/kota.

(5) Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan bagi APIP daerah kabupaten/kota untuk menentukan ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

(6) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  uraian  langkah  kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP, camat, dan       Badan     Permusyawaratan     Desa     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam                Lampiran    yang    merupakan    bagian    tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

HUT Mendes

7 November adalah hari kelahiran Bapak Yandri Susanto (Menteri Desa PDT) yang ke 51, karena itu kami ucapkan selamat ulang tahun ke 51 tahun...