(1) Camat melaksanakan Pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dan
Pasal 5 huruf b, terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan
aset
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
pasal 4 ayat (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP daerah kabupaten/kota dan camat.
Pasal 5 huruf b. pengawasan oleh camat;
(2)
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
dan pendayagunaan aset Desa
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dalam bentuk:
a. evaluasi rancangan
peraturan Desa terkait dengan APB Desa;
b. evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa; dan
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan terhadap kesesuaian dokumen dengan norma
dan prosedur Pengelolaan Keuangan Desa.
(4)
Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada APIP daerah
kabupaten/kota.
(5)
Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi bahan bagi APIP daerah kabupaten/kota untuk menentukan ruang
lingkup Pengawasan Pengelolaan
Keuangan Desa.
(6) Ketentuan
lebih lanjut mengenai uraian
langkah kerja Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP, camat, dan Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) tercantum
dalam Lampiran yang
merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
